Pages

Subscribe:

Selasa, 19 Juni 2012

Bantah Terima Rp300 M, Ketua DPR Berani Sumpah Pocong


Tegar Arief Fadly - Okezone
Selasa, 19 Juni 2012 11:01 wib
Ketua DPR Marzuki Alie (Foto: Dok Okezone)
Ketua DPR Marzuki Alie (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie kembali menegaskan dirinya tidak menerima uang senilai Rp300 miliar dari proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), seperti disampaikan Wa Ode Nurhayati.

Untuk membuktikan dirinya bersih, bahkan Marzuki bersedia untuk melakukan sumpah pocong.

“Karena sulit dibuktikan, saya bersedia bersumpah atas nama Allah bahwa saya akan dilaknat tujuh turunan. Kalau memang sumpah pocong diperlukan agar suasana sakral terbangun, di depan para ulama Indonesia saya pun bersedia. Menggunakan teknologi seperti lie detector saya pun bersedia,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/6/2012).

Politikus Partai Demokrat ini mengaku tidak mau terjebak dalam polemik bernada fitnah tersebut. Sebab, dia menilai keterangan Wa Ode sangat tidak masuk akal dan tidak berdasarkan atas bukti-bukti yang jelas.

"Wa Ode setahu saya mengatakan bahwa katanya mendapatkan informasi dari staf sekjen DPR yang katanya memberi uang kepada saya maupun pimpinan DPR lainnya dalam pembahasan dana PPID. Wa Ode saja bilang katanya, dia juga tidak tahu dan apakah orang yang katanya menyebut kepada Wa Ode itu memang benar-benar memberikan? Kalau benar ya seperti saya bilang tadi, dimana, kapan, bagaimana? Atau jangan-jangan orang yang menyebut ke Wa Ode itu juga katanya temannya lagi dan begitu seterusnya," jelasnya.

Marzuki pun menyarankan agar Wa Ode mampu menguak fakta sebenarnya tentang permainan di DPR. Ihwal siapa-siapa saja yang terlibat dengan dirinya atau bagaimana sistem permainan anggaran yang dimainkan. Hal ini dianggap penting agar penyidik bisa memeriksa dan menangkap siapapun yang terlibat dan memperbaiki kelemahan sistem yang ada.

"Masalah PPID Rp300 Miliar, saya tidak mau berpolemik tentang fitnah ini. Satu saja permintaan saya, agar dicarikan faktanya siapa yang memberi dana itu, dimana dia memberikan kepada saya atau orang saya, bagaimana caranya dia memberikan, dalam kaitan apa dia memberi saya. Apakah karena saya ikut membahas, ikut mengatur, ikut menjadi calo, ikut mengesahkan atau ikut tandatangan,” terangnya

0 komentar:

Posting Komentar