Pages

Subscribe:

Selasa, 10 Juli 2012

DPR Tahan Anggaran Gedung KPK Dua Kali

foto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhan


TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya sudah disetujui sebagian oleh Kementerian Keuangan sejak 2008. Menurut Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomosunu, anggaran yang disetujui itu senilai Rp 90 miliar dari Rp 225,7 miliar. ”Tapi kemudian diberi tanda bintang oleh DPR,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Senin malam, 25 Juni 2012.

Bambang menjelaskan, dalam surat bernomor 3988/AG/2008 tertanggal 4 Desember 2008 dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan kepada Sekretariat Jenderal KPK, disebutkan bahwa dana pembangunan gedung baru KPK telah dialokasikan. ”Tapi harus dikoordinasikan dengan DPR terlebih dulu,” kata Bambang, mengutip surat tersebut.

KPK, dia melanjutkan, sempat menagih anggaran itu agar bisa masuk daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) pada tahun anggaran 2009. Namun, karena diberi tanda bintang alias ditunda, kata Bambang, ”Anggaran itu akhirnya tak masuk DIPA 2009.”

Namun penjelasan itu dibantah oleh Nudirman Munir, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Golkar. Dia menegaskan, belum ada pembahasan soal anggaran gedung baru KPK oleh Dewan. ”Itu kebohongan publik,” ujarnya.

Nudirman menuduh KPK sengaja membentuk opini publik dengan meminta sumbangan kepada masyarakat. Belakangan, gara-gara sikap DPR tersebut, Indonesia Corruption Watch, pegiat antikorupsi, menggalang dana untuk pembangunan gedung baru dengan mengajak masyarakat untuk saweran alias menyumbang secara sukarela.

Nudirman juga mempertanyakan anggaran KPK yang berubah-ubah. Dalam DIPA 2012, anggaran pembangunan gedung baru KPK kembali muncul dengan nilai Rp 61,1 miliar. DPR pun mengaku kaget dan tak tahu alasan anggaran tersebut bisa muncul dalam DIPA.

”Untung belum turun,” kata Ahmad Yani, anggota Komisi Hukum asal Fraksi PPP. Dia justru mempertanyakan alasan anggaran itu bisa mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Meski begitu, Ahmad menegaskan, fraksinya setuju dengan pembangunan gedung baru itu. ”Asal penggunaannya transparan,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja menceritakan perlunya gedung baru. Menurut dia, kondisi kantor KPK tak lagi memadai. ”Kantor KPK itu sudah kumuh," kata Adnan di hadapan anggota Komisi Hukum. Dia bercerita, ribuan dokumen berserakan di jalan-jalan sepanjang koridor. Padahal itu seharusnya menjadi dokumen rahasia. Untuk menyiasati dokumen yang sudah menggunung itu, KPK sempat berencana menyewa sebuah kontainer. "Semata-mata agar kerahasiaan dokumen terjaga," katanya.

Agar anggota Dewan percaya pada penuturannya, Adnan pun mengajak mereka berkunjung ke KPK. "Bapak-bapak mungkin bisa melihat sendiri kondisi kantor kami," kata Adnan. Hingga berita ini ditulis pada pukul 22.30, rapat pembahasan anggaran Komisi Hukum dengan KPK belum menghasilkan keputusan.

SUBKHAN | SUKMA

0 komentar:

Posting Komentar