Pages

Subscribe:

Jumat, 20 April 2012

Menyikapi Masalah Nasional


Published by trisihono at 11:17 am under News
Perkembangan situasi nasional akhir-akhir ini diwarnai isu-isu kekerasan baik horizontal maupun vertical, seperti kasus Sodong, Mesuji, dan Bima, kasus meninggalnya tahanan, dan kasus “Sandal” dan “Pisang”. Dikhawatirkan kasus-kasus tersebut akan menciptakan efek domino yang semakin menjalar, disertai dengan efek bola salju yang semakin membesar dan semakin sulit untuk dikelola.


Menyikapi hal ini, kita memandang perlu untuk memberikan masukan-masukan kepada pihak-pihak yang terkait dalam rangka mencari solusi untuk menangani isu-isu tersebut:
  1. Tidak dapat dibantah bahwa kasus-kasus tersebut, di satu sisi telah menimbulkan ketidakpuasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun kehakiman. Penanganan kasus-kasus tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat, karena terkesan bahwa pisau hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul ke atas. Di satu sisi, jika kondisi ini berlanjut terus, maka akan menimbulkan “civil disobedience”, pembangkangan sipil terhadap hukum, karena hukum dianggap tidak adil.
  2. Dalam kasus Sodong dan Mesuji serta Bima, terkesan adanya keberpihakan yang nyata dari aparat penegak hukum, khususnya POLRI, terhadap pihak yang lebih kuat, yaitu para investor besar, dan cenderung untuk mengabaikan pihak yang lemah yaitu masyarakat.
  3. Dalam kasus “Sandal” dan “Pisang”, terkesan bahwa POLRI telah bertindak secara tidak proporsional atau berlebihan dalam melakukan penegakan hukum. Adalah benar bahwa siapapun yang melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan rakyat kecil dan bernilai kecil, harus ditindak, tetapi proporsionalitas tetap harus diperhatikan.
  4. Secara umum, semua kasus tersebut mengimplikasikan bahwa proses reformasi hukum masih timpang antara ketiga subsistem hukum, yaitu norma atau substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Di era reformasi ini, reformasi hukum masih berfokus pada pembangunan norma atau substansi hukum, sedangkan pembangunan struktur hukum (aparat pelaksana dan penegak hukum) dan budaya hukum masih belum tergarap dengan baik. Oleh karena itu perubahan-perubahan undang-undang atau peraturan-peraturan yang menyangkut POLRI, misalnya, termasuk kedudukannya apakah di bawah TNI, ataukan di bawah Presiden, atau di bawah Dewan Keamanan Nasional (RUU Keamanan Nasional) tidak akan banyak menolong memperbaiki kinerja POLRI jika pembangunan aparat POLRI-nya sendiri masih belum tergarap secara Proporsional.
  5. Oleh karena itu, sudah saatnya fokus pembangunan hukum segera bergeser ke pembangunan aparat hukum, baik yang menyangkut kompetensi, skill, disiplin, profesionalisme, independensi maupun moralitas dan integritasnya.
Sumber: Pernyataan Rektor Universitas Islam Indonesia (Humas Lintas Fakultas UII)

0 komentar:

Posting Komentar