Pages

Subscribe:

Rabu, 18 April 2012

daerah lampung

Sosialisasi NSPK Penataan Ruang



1.       Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu meningkatkan pemahaman aparat pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan/atau anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota terhadap peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang (seperti UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang), serta NSPK bidang penataan ruang (seperti pedoman penyusunan RDTR, pedoman penyusunan peraturan zonasi, pedoman terkait mitigasi bencana, dan pedoman lainnya), sebagai wujud pelaksanaan dekonsentrasi bidang penataan ruang, khususnya yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

Kampanye Melalui Media Massa Talkshow 2# TVRI Lampung

Salah satu pilar yang terus didorong perannya dalam upaya mewujudkan good governance adalah partisipasi. Tuntutan agar masyarakat menjadi subyek yang aktif dalam perencanaan (planning by, not planning for) dan mitra atau partner pemerintah dalam penataan ruang merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-undang. Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 65 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.

Kampanye Melalui Media Massa Talkshow 1# TVRI Lampung

Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat ditandai dengan laju pertumbuhan yang cukup tinggi mengakibatkan kebutuhan lahan semakin meningkat. Hal tersebut merupakan permasalahan mendasar penataan ruang dalam mencukupi kebutuhan ruang bagi masyarakat dalam menjamin aktivitasnya. Beberapa sektor yang tercakup dalam penataan ruang wilayah diantaranya sektor perumahan pemukiman, sektor perkebunan, dan sektor pariwisata.

Fasilitasi Pelibatan Masyarakat dalam Kampanye Penataan Ruang

26-27 Oktober 2011
1.       Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan dan memberikan penjelasan substansi peraturan perundangan dalambidang penataan ruang kepada masyarakatdi daerah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Lampung sebagai bagian dari ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional

Bandar Lampung

Kota Bandar Lampung sebagai ibukota Provinsi Lampung memfokuskan penataan ruang 20 tahun ke depan sebagai kota pendidikan, perdagangan dan jasa yang aman, nyaman serta berkelanjutan dengan memperhatikan keserasian fungsi pelayanan nasional, regional dan lokal. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung, Juhandi Goeswi,  saat memberikan paparan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung 2011-2030 dalam forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional di Jakarta, minggu kemarin.

0 komentar:

Posting Komentar