Pages

Subscribe:

Jumat, 20 April 2012

BADAN Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN). Penetapan tersebut diharapkan sebagai pedoman untuk konsumen.



Hal ini disampaikan Tini Hadad, ketua BPKN kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/4). Menurutnya, HKN diperlukan meski telah ditetapkan Undang-undang perlindungan konsumen tahun 1999. “Sekalipun ada UU perlindungan konsumen, namun pelaksanaannya masih lemah,” ujarnya.
BPKN melihat perlindungan kepada konsumen masih belum maksimal hingga saat ini. Misalnya saja, terang dia, masih ada produk yang kualitasnya di bawah standar yang ditetapkan Pemerintah melalui Standar Nasional Indonesia.
Selain itu, tambahnya, masih ada ditemukannya penggunaan bahan-bahan tambahan makanan yang tidak diperbolehkan dalam suatu produk. “Kami sendiri BPKN melihat walaupun UU sudah lumayan banyak dan cukup tapi kita melihat pengawasan dari pemerintah masih sangat kurang atau masih sangat perlu ditingkatkan,” tegas Tini.
Dia berharap, HKN  bisa menjadi momentum agar konsumen dapat bergerak secara bersama dan lebih sadar akan hak-haknya. Selain itu, konsumen dapat melakukan boikot kepada produsen yang telah memproduksi barang atau jasa yang merugikan konsumen.
“Di kita itu (pemboikotan) belum terjadi. Kesadaran konsumen bersama itu belum ada. Karena itu, dengan HKN, diharapkan konsumen bisa bersikap lebih kritis lagi,” tegasnya. [shy4/Kamis, 19 April 2012/@IRNewscom]

Tasya Kadmila sebagai Duta Konsumen Cerdas
Menurut Tini, dengan pribadi Tasya yang cukup populer sejak masih kanak-kanak, Tasya diharapkan mewakili generasi muda agar lebih memahami hak-hak mereka selaku konsumen, terutama dalam menggunakan dan menyeleksi produk-produk yang beredar saat.

0 komentar:

Posting Komentar